Keputusan itu dituliskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021.
Di dalam Inmendagri 22/2021 itu juga disebutkan bahwa PPKM Level 4 harus diterapkan di daerah-daerah yang masuk kriteria level 3 dan 4. (*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News