MUI Minta Program Pesbukers Ramadhan Dihentikan

MUI Minta Program Pesbukers Ramadhan Dihentikan - GenPI.co
Program pesbukers ramadhan di ANTV. (ist)

GenPI.co  - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti program Sahurnya Pesbukers dan Pesbukers Ramadhan di ANTV pada bulan Ramadhan 1440 H/2019.

Ramadhan tahun lalu, 2018, dua program ini termasuk lima program yang MUI rekomendasikan untuk dihentikan penayangannya. MUI menilai konten acara tersebut buruk, apalagi untuk bulan Ramadhan. Tahun ini tetap tayang, dan tanpa perubahan isi secara signifikan.

Tiga program TV Ramadhan lainnya, yakni Ramadhan di Rumah Uya (Trans 7), Brownis Sahur (Trans TV) dan Ngabuburit Happy (Trans TV). "Yang MUI sarankan untuk berhenti pada Ramadhan 2018, tahun 2019 ini sudah tidak tayang lagi. Tapi Sahurnya Pesbuker dan Pesbukers Ramadhan masih tayang Ramadhan 2019 ini, dan tetap dengan gaya konten yang tidak patut," kata Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH Masduki Baidlowi melalui siaran persnya, kemarin.

Dia menjelaskan, program Ramadhan yang berasal dari program regular dengan tambahan kata “Sahurnya” dan “Ramadhan” ini dalam catatan Tim Pemantau MUI, tiap tahun mendapat koreksi kritis dari MUI dan sejak 2012 sudah berkali-kali memeroleh sanksi teguran dari KPI, namun tidak memperlihatkan perubahan berarti hingga tahun ini.

BACA JUGA: Tayangan Ramadhan, Program Acara TV Ini Dipuji MUI

Masduki menjelaskan, Pesbukers Ramadhan pada tayangan 15 Mei 2019 menjelang buka puasa, misalnya, Raffi Ahmad dan Zaskia Gotik memperlihatkan adegan yang tidak patut, apalagi dalam program yang diberi tajuk “Ramadhan” ini ada adegan Raffi memeluk Zaskia, yang bukan istrinya, dari samping dan berkali-kali Raffi mencium tangan Zaskia Gotik.

Adapula dialog berisi hinaan fisik. Misalnya ketika Zaskia mengatakan kepada lawan jenisnya, “Heh, Lu yang bener aja. Lu gak sadar badan lu tuh kaya truk gandeng.”

MUI menilai Sahurnya Pesbukers tidak layak ditayangkan pada pukul 02.00-04.30 atau sepertiga malam terakhir yang merupakan waktu mustajab untuk munajat dan qiyamul lail/.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya