Petugas Kebersihan yang Tak Pernah Letih Menjaga Masjid Istiqlal
Akhirnya, Auj-e Taqaddas menjalani masa eksekusi hukumannya di ruang Isolasi bersama lima Warga Negara Indonesia lainnya selama satu minggu, sebelum dipindahkan ke ruang sel masing - masing.
Terkait kasusnya, Auj-e Taqaddas melakukan penamparan terhadap petugas Imigrasi Ngurah Rai yang bernama Ardiansyah. Saat itu, Taqaddas merasa tidak terima karena pasportnya ditahan karena izin tinggalnya telah melebihi batas waktu (overstay).
Saat diberikan pemahaman untuk mengurus lebih lanjut terkait dengan kesalahannya, namun Taqaddas tidak mengikuti dengan baik hingga akhirnya menampar petugas tepat pada bagian pipi. Akibat kejadian itu, ia langsung dilaporkan di bidang Wasdakim dan dikirim ke kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Setelah mengakui perbuatannya dan melalui proses hukum hingga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali, Taqaddas resmi divonis enam bulan penjara karena terbukti bersalah atau melanggar pasal 212 ayat 1 KUHP. (ANT)
Simak juga video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News