
GenPI.co - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memberlakukan PPKM level 4 Covid-19.
Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bangka Barat M Putra Kusuma mengatakan wilayahnya merupakan salah satu dari 37 kabupaten maupun kota yang diinstruksikan melakukan PPKM level 4.
Instruksi itu berdasar surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Covid-19
BACA JUGA: Demonstrasi Tolak PPKM Cuma Isapan Jempol, Video di Medsos Hoaks
Putra mengungkapkan Bangka Barat dalam konteks penerapan PPKM level 4 ini berdasar penghitungan yang dilakukan Satgas Covid-19 Pusat.
Putra menyebut pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasi lintas sektor untuk mematangkan berbagai persiapan pada Sabtu (24/7) lalu.
BACA JUGA: PPKM Mau Dilonggarkan 26 Juli, Eks Direktur WHO: Awas...
“Kami menerima keputusan yang ada, prinsipnya kami siap melakukannya,” katanya di Mentok, Minggu (25/7).
Putra mengungkapkan dalam rapat koordinasi itu telah dilakukan pembahasan secara detail mencakup tiga aspek yang perlu diketahui masyarakat, yaitu nonesensial, esensial dan kritikal.
BACA JUGA: Soroti Rencana Demonstrasi PPKM, KSP: Empatinya Di mana?
Untuk nonesensial, seluruhnya akan dilakukan bekerja dari rumah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News