Revisi Statuta UI Disebut Timbulkan Kecemburuan Kampus Lain

Revisi Statuta UI Disebut Timbulkan Kecemburuan Kampus Lain - GenPI.co
Rektor UI Ari Kuncoro. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Pakar politik Rochendi memberikan pandangan terkait polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro.

Hal yang dilakukan Ari itu melanggar PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Namun, di tengah polemik tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru melakukan revisi dan memperbolehkan rektor UI rangkap jabatan.

BACA JUGA:  Akademisi: Ari Kuncoro Harus Lepas Jabatan sebagai Rektor UI

Ari lalu mengundurkan diri sebagai wakil komisaris utama/komisaris independen PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan tetap menjabat sebagai rektor UI.

Menurut Rochendi, perubahan statuta UI yang sempat dilakukan Presiden Jokowi itu akan berdampak buruk. Pasalnya, hal itu bisa menimbulkan kecemburuan pimpinan kampus-kampus lain di Indonesia.

BACA JUGA:  Rektor UIC Bela Anies Baswedan, Pengamat: Musni Umar Buzzer

“Rektor-rektor di perguruan tinggi lainnya nanti akan menuntut bisa rangkap jabatan, terutama menjadi komisaris BUMN juga,” ujarnya kepada GenPI.co, Senin (26/7).

Rochendi pun mempertanyakan akan seperti apa jadinya jika semua pimpinan perguruan tinggi di Indonesia meminta bisa rangkap jabatan.

“Bagaimana itu nantinya kalau rektor kampus negeri dan swasta nanti semua minta rangkap jabatan?” ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya