Akademisi: Ari Kuncoro Harus Lepas Jabatan sebagai Rektor UI

Akademisi: Ari Kuncoro Harus Lepas Jabatan sebagai Rektor UI - GenPI.co
Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro (foto: JPNN)

GenPI.co - Akademisi ilmu pemerintahan Rochendi memberikan pendapat terkait polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro.

Hal yang dilakukan Ari itu melanggar PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Namun, di tengah polemik tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru melakukan revisi dan memperbolehkan rektor UI rangkap jabatan.

Ari lalu mengundurkan diri sebagai wakil komisaris utama/komisaris independen PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan tetap menjabat sebagai rektor UI.

BACA JUGA:  Alumnus UI: Ada Pihak Internal Ingin Gulingkan Ari Kuncoro

Menurut Rochendi, hal tersebut sangat lucu. Sebab, sejak awal Presiden Jokowi bukannya membenahi sistem, tetapi justru merusak.

“Sejak awal itu Ari Kuncoro seharusnya disuruh lepas jabatan sebagai rektor jika ingin menjadi komisaris BUMN,” ujarnya kepada GenPI.co, Senin (26/7).

BACA JUGA:  Ada Pihak Internal UI Ingin Gulingkan Ari Kuncoro, Ini Orangnya?

Rochendi pun mempertanyakan kepentingan pemerintah di balik revisi statuta UI tersebut.

Pakar politik itu bahkan menilai situasi sudah sangat aneh, karena Dosen UI Ade Armando yang kerap mendukung Presiden Jokowi kini terang-terangan menolak revisi statuta tersebut.

“Ade Armando saja menolak hal tersebut. Jangan-jangan, benar apa yang dibilang Ade Armando kalau ada main belakang,” ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya