Tiga Kriteria Warga Tak Boleh Isoman Versi Wali Kota Bogor

Tiga Kriteria Warga Tak Boleh Isoman Versi Wali Kota Bogor - GenPI.co
Wali Kota Bogor Bima Arya/pemkot bogor

GenPI.co - Sebanyak 99 warga Kota Bogor meninggal dunia pada saat menjalani isolasi mandiri (isoman) mselama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021 lalu.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan setelah membedah data pada pasien Covid-19 yang meninggal saat isoman, ditemukan ada tiga indikator.

Menurut Bima Arya, sebagian besar pasien Covid-19 yang meninggal saat isoman merupakan usia di atas 50 tahun atau lansia.

BACA JUGA:  Mendadak Bima Arya Dipanggil ke Istana, Ada Hal Penting?

Lebih lanjut, kata Bima Arya, pasien Covid-19 yang meninggal saat isoman memiliki komorbid atau penyakit bawaan.

"Kemudian juga ditemukan 85% yang meninggal saat isoman adalah mereka yang belum divaksin," ujar Bima Arya, seperti yang dilansir dari Ayojakarta.

BACA JUGA:  Pendukung HRS Masih Sakit Hati, Refly: Wajar Bima Arya Diserang

Atas dasar itu, ke depan Satgas Covid-19 Kota Bogor tidak akan memperbolehkan pasien Covid-19 yang memiliki tiga kriteria tersebut untuk menjalani isoman di kediamannya masing-masing.

"Jadi ke depannya, pasien Covid-19 yang memiliki indikator atau kriteria tersebut, tidak diperbolehkan untuk isoman di rumah agar lebih diawasi dan tertangani," ujarnya.

BACA JUGA:  Bima Arya: Pipa Air PDAM Rusak, 35.000 Warga Bogor Terdampak

Bima Arya mengatakan, upaya tersebut sudah disampaikan kepada pemerintah wilayah seperti camat dan lurah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya