2 Bos Perusahaan Farmasi Dibekuk Polisi, Timbun Obat Segudang

2 Bos Perusahaan Farmasi Dibekuk Polisi, Timbun Obat Segudang - GenPI.co
Obat Azhitromycin. Foto : Humas Polres Jakarta Barat

"Padahal, harga dipasaran hanya berkisar per kotaknya dengan berisi 20 tablet hanya dijual Rp 34 ribu," tegas Bimo.

Saat ini polisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan agar nantinya obat tersebut dapat segera didistribusikan kepada masyarakat.

"Kedua tersangka dijerat UU perdagangan, perlindungan konsumen, dan pengendalian wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (*) 

BACA JUGA:  PKS Minta Pemerintah Tindak Penimbun Obat dan Oksigen

 

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya