2 Bos Perusahaan Farmasi Dibekuk Polisi, Timbun Obat Segudang

2 Bos Perusahaan Farmasi Dibekuk Polisi, Timbun Obat Segudang - GenPI.co
Obat Azhitromycin. Foto : Humas Polres Jakarta Barat

GenPI.co - Polisi menetapkan 2 tersangka kasus penimbun obat covid-19 di Gudang Besar Farmasi kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Keduanya, yaitu YP (58) sebagai Direktur PT. ASA dan S (56) berstatus sebagai Komisaris Utama.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan kasus berawal dari informasi adanya gudang obat yang diduga melakukan penimbunan beberapa jenis yang dibutuhkan saat ini.

"Kami melakukan pengecekan ke lokasi gudang obat. Ternyata, benar gudang tersebut tempat menyimpan berbagai jenis obat milik PT. ASA yang bergerak di bidang farmasi," ujar Bismo di Jakarta, Jumat (30/7).

BACA JUGA:  PKS Minta Pemerintah Tindak Penimbun Obat dan Oksigen

Keduanya berdalih karena motif ekonomi yang membuat mereka terpaksa menimbun obat.

"Itu demi mendapatkan keuntungan dengan menimbun barang (obat/red), karena obat tersebut langka" tuturnya.

BACA JUGA:  2 Orang Kementerian Perdagangan Diperiksa, Penimbunan Obat Covid

Bismo mengungkapkan obat obatan yang ditimbun antara lain Azithromycin Dihydrate 500 miligram sebanyak 730 boks, Flumin Kaplet, Flucadex, Caviplex, dan Lanadexon Dexanethasone 0,5 miligram.

"Padahal, kalau dibagikan kepada masyarakat luas, dapat menyelamatkan nyawa kurang lebih 3000 pasien penyintas covid-19," jelasnya.

Dalam aksinya itu, Bismo menuturkan seluruh obat belum sempat terjual. Adapun harga yang ditawarkan untuk obat penyintas covid-19 jenis Azithromycin dijual Rp 600 - 700 ribu perkotaknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya