Begini Hukum Menjual Uang Tukar dalam Islam

Begini Hukum Menjual Uang Tukar dalam Islam - GenPI.co
Jasa penukaran uang dipandang dari Syariat Islam? (Foto : Istimewa)

GenPI.co - Mendekati Hari Raya Idul Fitri 2019 atau 1440 Hijriah, terlihat pemandangan yang sudah biasa di Jalan utama kota besar. Salah satunya yang berada di Kawasan Monumen Nasional, tepat di lapangan Irti Monas terlihat beberapa para inang yang menjual uang tukaran.

Menurut penelusuran tim GenPI.co saat mewawancarai salah satu inang tersebut, nominal yang ditukar tentu tidak sebanding dengan yang diberikan. Misalnya kami menukar uang Rp 1 juta, maka yang harus di beri adalah Rp 1.100.000. Setiap kelipatan Rp 100 ribu maka mereka mengambil untung 10% atau Rp 10 ribu.

Baca juga :

Teka Teki Agama Ani Yudhoyono Terjawab 

Aneh, Agama Ani Yudhoyono jadi Trending di Google 

Ternyata Zayn Malik Tak Lagi Seorang Muslim, Apa Agama Barunya? 

Jika peraturan dalam menjual uang tukar dengan cara seperti itu, bagaimana menurut pendapat seorang ustad dari mesir yang tinggal di Indonesia ini, berikut tanggapan Syekh Ahmad Al Misry.

Riba menurutnya adalah tindakan yang dibenci oleh Allah SWT. "Riba itu adalah dosa besar yang Rasulullah mengingatkan kita agar senantiasa menjauhinya, bukan hanya Nabi melainkan Al Quran juga mengingatkan kita untuk menjauhi yang namanya Riba, karena kalau kita menjauhi bahaya Riba itu akan dipeperangi oleh Allah dan Rasulnya, dan riba itu akan menjauhkan keberkahan dari kehidupan kita." Ungkapnya kepada tim GenPI.co saat mengikuti itikaf.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya