Begini Hukum Menjual Uang Tukar dalam Islam

Begini Hukum Menjual Uang Tukar dalam Islam - GenPI.co
Jasa penukaran uang dipandang dari Syariat Islam? (Foto : Istimewa)

Dari penjelasan Syekh Ahmad Al Misry, ia menanggapi tentang pelaku penjualan uang tukar yang turut mengambil keuntungan hingga 10%. "menjelang hari raya Idul Fitri ini banyak penukaran uang di pinggir jalan dan mengambil yang bukan hak nya itu yang dilarang oleh Agama." ungkapnya.

Syekh Ahmad Al Misry juga menyarankan kepada masyarakat Indonesia yang ingin tukar uang, agar lebih baik menukar di Bank. "Insyaallah kalau nukar di bank bisa meraih kemudahan dari Allah SWT." Tutupnya.


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya