Heboh Sumbangan Palsu Rp 2 Triliun, Begini Analisis Pakar!

Heboh Sumbangan Palsu Rp 2 Triliun, Begini Analisis Pakar! - GenPI.co
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel. Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

GenPI.co - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel membeberkan analisisnya terkait dana bantuan Rp 2 triliun palsu yang dibuat anak mendiang pengusaha Akidi Tio, Heriyanti.
 
Heriyanti dijemput penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pada Senin (2/8). 
 
Ia diperiksa terkait bantuan dana dari keluarga Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 di Sumsel yang tak kunjung cair alias hoaks. 
 
"Bahwa si tersangka bikin kegemparan dengan berbohong di masa pandemi, terdakwa tipikor yang notabene mantan mensos juga melakukan hal serupa," ucap Reza dikutip dari JPNN.com, Senin (2/8).

Reza pun menyebut bahwa setiap orang faktanya juga mengutarakan kebohongan setiap harinya, rata-rata 1,65 kali per hari. 
 
"Itu temuan riset. Alhasil, secara alami, manusia memang makhluk pendusta alias natural liars (NL)," ucap lulusan sarjana psikologi UGM Yogyakarta itu. 
 
Bedanya, lanjut Reza, kebohongan yang umum dilakukan itu tidaklah menganiaya pihak lain. 
 
Di sinilah beda antara natural liar (NL) dan psychopatic liar (PL).

"Pembohong psikopat memang merancang tipu muslihatnya demi keuntungan (besar) dirinya dan kerugian (besar) sasarannya," kata Reza.
 
Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa orang dengan perilaku NL masih punya perasaan bersalah dan takut akan konsekuensi yang harus ditanggung jika kebohongannya terbongkar.

BACA JUGA:  Sumbangan Rp 2 Triliun dari Almarhum Akidi Tio, Ternyata...

Sementara PL, dia tidak peduli pada itu semua, tidak takut ditangkap, bahkan justru tertantang untuk mengelabui pihak atau otoritas yang kerap dianggap tak terkelabui.

Lantas, bagaimana prospek hukum untuk tersangka kebohongan semacam ini? 
 
Menurut Reza, jika Heriyanti mengidap skizofrenia, dia bisa terancam Pasal 44 KUHP. 
 
Bila dia dikenai pasal penipuan, maksimal hukumannya 4 tahun penjara. 
 
"Iming-iming dua triliunnya tak berbeda dengan lima ratus perak," ucapnya. 

BACA JUGA:  Kemensos Terima Sumbangan 75 Ribu Masker Antibakteri

Namun, jika kebohongannya disetarakan sebagai penganiayaan ringan yang memunculkan perasaan tidak nyaman, maka HY bisa dihukum 3 bulan atau 2 tahun 8 bulan. 
 
"Ringan, memang. Toh tidak ada ketentuan bahwa warga sipil yang mengelabui pejabat daerah dan aparat penegak hukum bisa dikenai pemberatan sanksi," pungkas Reza Indragiri Amriel. (fat/jpnn)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya