Sedangkan, SIM C II berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau jenis motor listrik.
"Untuk biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II tetap sama,” tegasnya.
Dalam Pasal 8 peraturan itu disebutkan pemilik SIM C minimal berusia 17 tahun. Kemudian bagi pengendara motor SIM C I minimal berusia 18 tahun.
BACA JUGA: Mau Lulus Ujian SIM C? Ikuti Caranya, Sederhana
Sementara, pemotor SIM C II minimal berusia 19 tahun.
Sedang pada Pasal 2 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 itu menjelaskan, pengendara yang hendak memiliki SIM CI wajib memiliki SIM C umum. Dengan catatan, SIM C yang dimiliki telah digunakan selama dua belas bulan sejak SIM C diterbitkan.
BACA JUGA: Biaya Membuat SIM C Murah, Jangan Sampai Salah
Ketentuan serupa juga berlaku bagi pemotor yang ingin memiliki SIM CII. Disebutkan, pengendara lebih dulu memiliki SIM CI yang telah digunakan selama dua belas bulan sejak diterbitkan. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News