KAI Sampaikan Dokumen Ini Wajib Dibawa Saat Perjalanan, Simaklah

KAI Sampaikan Dokumen Ini Wajib Dibawa Saat Perjalanan, Simaklah - GenPI.co
Seorang masinis memeriksa kesiapan rangkaian kereta api (KA) Maharani sebelum berangkat di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (18/12/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.

GenPI.co - VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero), Joni Martinus menyatakan bahwa persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api masih sama seperti penerapan PPKM sebelumnya.

Syarat perjalanan itu mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.

"Menyusul adanya perpanjangan PPKM Level 4 pada 3 sampai dengan 9 Agustus 2021, persyaratan perjalanan KA tidak ada perubahan," ujar Joni dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021) kemarin.

BACA JUGA:  PPKM Level 4 Dilanjut Lagi, Politikus PKS Langsung Komentar

Seperti diketahui, syarat perjalanan bagi pelanggan yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh perlu menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Namun, bila pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

BACA JUGA:  PPKM Turun Level 3, Seluruh Penyekatan Jalan di Kudus Dibuka

Kemudian, pelanggan bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Dan, bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin serta pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Antigen.

Sementara, untuk pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

BACA JUGA:  Pasien Penyakit Jantung Bisa Divaksin Covid-19, Begini Syaratnya!

Selain itu, syarat perjalanan jika menggunakan KA Lokal, saat ini hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya