Johnsons & Johnson Diadili atas Tuduhan Gunakan Obat Opioid

Johnsons & Johnson Diadili atas Tuduhan Gunakan Obat Opioid - GenPI.co
Johnsons Johnson diadili atas tuduhan menyebabkan kecanduan opioid

GenPI.co — Perusahaan penyedia keperluan bayi dan obat-obatan Johnson & Johnson menghadapi tuntutan hukum terkait krisis opioid di Amerika Serikat. Opioid adalah obat penawar rasa sakit yang dalam beberapa jenis mengandung morfin dan heroin. Krisis opioid ditimbulkan karena banyaknya warga Amerika Serikat yang mengkonsumsi obat ini dan meninggal dunia karenanya.

Pengadilan atas Johnson & Johnson berlangsung di negara bagian Oklahoma. Pejabat negara bagian Oklahoma menuduh Johnson & Johnson memicu krisis kesehatan masyarakat yang mematikan dengan menciptakan ‘gangguan umum’ melalui meresepkan obat penawar rasa sakit secara berlebihan.

Puluhan dokter telah menjalani pengadilan atas tuduhan memberikan resep obat penawar rasa sakit tanpa alasan medis keapda pasien, yang diduga menguntungkan perusahaan obat-obatan dan membuat pasien menjadi Kecanduan obat penawar rasa sakit.

Obat penawar rasa sakit yang menjadi pusat dari kisruh ini adalah kelompok obat opioid. Opioid adalah obat penawar rasa sakit yah terbuat dari bahan alami dan sintetis. Opioid dark bahan sistetis dibuat di laboratorium untuk meniru efek heroin yang menenangkan, contohnya seperti hydrocodone dan oxycodone. 

Baca juga:

Nissa Sabyan Kolaborasi dengan Siti Nurhaliza dan Taufik Batisah

Kapal Pesiar Hantam Dermaga di Venesia

Film X-Men: Dark Phoenix Segera Tayang, Yuk Intip Trailernya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya