DKI Jakarta Bayar Gaji Pegawai Wafat dan Pensiun, Kok Bisa?

DKI Jakarta Bayar Gaji Pegawai Wafat dan Pensiun, Kok Bisa? - GenPI.co
Ilustrasi PNS. Foto: Adiwinata Solihin/Antara

Jumlah pegawai: 103
Nilai: 862.783.587

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa pejabat pengelola kepegawaian dan pengelola keuangan pada Dinas Pendidikan tidak melakukan verifikasi daftar gaji dan TKD.

Berdasarkan laporan BPK, Kepala Subbagian Keuangan dan Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengakui verifikasi tidak dilakukan karena banyaknya pegawai Dinas Pendidikan.

BACA JUGA:  Astaga, Pemprov DKI Kelebihan Bayar Masker Rp 5,8 Miliar

"Ini mengakibatkan kesalahan pemutakhiran pegawai paling banyak terjadi di Dinas Pendidikan," bunyi laporan BPK DKI seperti dikutip, Jumat (6/8/2021). (*)

 

BACA JUGA:  BPK Ungkap Pemborosan Belanja Masker N95 DKI Jakarta Rp5,8 Miliar

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya