Mendadak Honorer K2 Administrasi Minta Ombudsman Turun Tangan

Mendadak Honorer K2 Administrasi Minta Ombudsman Turun Tangan - GenPI.co
Ilustrasi, seleksi ASN (foto: Antara)

Apalagi, kata Kasmuni, sertifikat keahlian itu lebih banyak dimiliki aparatur sipil negara (ASN). Para ASN tersebut diberikan pelatihan dan dibiayai negara.

Sedangkan honorer, keluhnya, tidak ada fasilitas pelatihan itu. Honorer juga tidak bisa ikut karena statusnya bukan ASN.

"Selama sertifikat keahlian itu diberlakukan dan honorer tidak diberikan peluang, otomatis kami tidak bisa ikut seleksi PPPK," katanya.

BACA JUGA:  Honorer Administrasi Keluhkan Syarat Sertifikat Keahlian di PPPK

Dengan adanya kendala tersebut, Kasmuni berharap Ombudsman dapat turun tangan.

Jika guru honorer tidak disyaratkan harus memiliki sertifikat pendidik untuk mendaftar PPPK 2021, seharusnya honorer tenaga teknis administrasi juga punya kesempatan sama.

BACA JUGA:  Selamat, 58 Persen Peserta CPNS & PPPK Kemenag Lulus Administrasi

Bukannya malah diwajibkan meng-upload sertifikat keahlian tingkat dasar pengadaan barang jasa pemerintah yang dikeluarkan oleh LKPP RI.

"Itu syarat yang tidak mungkin bisa dipenuhi oleh seluruh honorer di Indonesia," ujar Kasmuni. (*/JPNN)

BACA JUGA:  Peserta CPNS Kemenkumham Tak Lulus Administrasi Terbanyak SMA

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya