Warga NTB Dibubarkan Paksa Lantaran Ambil Jenazah Covid-19

Warga NTB Dibubarkan Paksa Lantaran Ambil Jenazah Covid-19 - GenPI.co
Polisi mengamankan 150 pemuda dari massa aksi tolak PPKM di Bandung. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

GenPI.co - Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil menggagalkan pengambilan paksa jenazah positif Covid-19, berinisial MR (34 tahun) asal Telagawaru, Kabupaten Lombok Barat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto mengatakan pihaknya tidak akan membiarkan upaya pengambilan paksa jenazah Covid-19.

"Tidak ada pengambilan paksa jenazah Covid-19 di RSUD Kota Mataram, kami tidak akan biarkan siapa pun yang ingin mengambil paksa jenazah Covid-19," ujarnya.

BACA JUGA:  Kabar Duka, Mantan Wagub NTB Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Menurutnya, sebelum dinyatakan meninggal dunia, MR dirawat di RSUD Kota Mataram sejak hari Sabtu (25/07/2020). Pasien dirawat dengan keluhan sesak napas dan gangguan ginjal.

Terhadap pasien langsung dilakukan swab dan dua hari setelahnya hasil swab ke luar dengan status positif Covid-19 kemudian dialihkan ke ruang isolasi.

BACA JUGA:  Begini Strategi Irjen Iqbal Penuhi Kebutuhan Oksigen Medis di NTB

Setelah berjuang melawan sakitnya, MR tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia Senin dini hari (27/07/2020) sekitar pukul 03.30 Wita.

Namun, keluarga pasien dari Telagawaru, Kabupaten Lombok Barat, tidak percaya MR meninggal dunia karena Covid-19. Ratusan warga beramai-ramai mendatangi RSUD Kota Mataram sekitar pukul 07.40 Wita.

BACA JUGA:  Vaksin di NTB Kosong, Politikus Gerindra: Pada Ke Mana?

Warga datang untuk mengambil paksa jenazah MR dan mereka menuntut RSUD menyerahkan jenazah MR. Warga juga bermaksud untuk memakamkan MR tanpa protokol Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya