
Yaitu dengan mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat e-mail yang masih aktif.
Setelah selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui e-mail dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah dalam bentuk tautan atau ‘link’.
Untuk kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, tapi juga pasangan yang sudah lama menikah.
BACA JUGA: Cara Minta Maaf yang Benar dalam Pernikahan
Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi.
Berikut tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama.
BACA JUGA: Pria Berselingkuh, Benarkah Karena Suami Lebih Cinta Pelakor?
1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui e-mail dalam bentuk soft file.
Jajang mengatakan, kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.
BACA JUGA: 7 Ciri Suami Lebih Cinta Selingkuhan, Pilihan Istri Cuma 2, Lo
Dengan memiliki dokumen nikah dalam bentuk digital, pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya saat berpergian. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News