Kemenag Hentikan Penerbitan Kartu Nikah Fisik Mulai Agustus 2021

Kemenag Hentikan Penerbitan Kartu Nikah Fisik Mulai Agustus 2021 - GenPI.co
Ilustrasi pasangan (foto: Envato Elements)

GenPI.co - Kementerian Agama (Kemenag) mulai Agustus 2021 tak lagi menerbitkan kartu nikah fisik.

Sebagai gantinya, Kemenag telah meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021.

“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan, Jumat (6/8/2021) dilansir dari laman kemenag.

BACA JUGA:  Cara Minta Maaf yang Benar dalam Pernikahan

Peralihan kartu nikah fisik menjadi digital, sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat ini ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kami habiskan," ujarnya.

BACA JUGA:  Pria Berselingkuh, Benarkah Karena Suami Lebih Cinta Pelakor?

Adapun layanan kartu nikah digital, ujar dia, bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.

BACA JUGA:  7 Ciri Suami Lebih Cinta Selingkuhan, Pilihan Istri Cuma 2, Lo

Untuk mendapatkan kartu nikah digital, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya