
Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya telah memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli di Pulau Jawa dan Bali.
Pemerintah melanjutkan kebijakan tersebut dengan nama PPKM level 4 pada 21 Juli sampai 2 Agustus.
Namun, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus.
BACA JUGA: Mahasiswi Lumpuh di Aceh Akui Terpaksa Ikut Vaksinasi Covid-19
Terbaru, pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4 dari tanggal 10 sampai 16 Agustus. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News