Aturan Baru Penerbangan, Harus Punya Kartu Vaksin & Tes PCR

Aturan Baru Penerbangan, Harus Punya Kartu Vaksin & Tes PCR - GenPI.co
Ilustrasi aktivitas penerbangan. Foto: Antara/Dok

GenPI.co - Pemerintah mewajibkan kartu vaksin dan tes PCR dengan hasil negatif sebagai syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan penerbangan.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 2019 dan SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. 
 
Kebijakan ini efektif berlaku mulai Rabu (11/8) sampai waktu yang ditentukan kemudian. 
 
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, dengan diberlakukannya aturan baru ini, maka kebijakan sebelumnya yang mengatur hal sama dinyatakan tidak berlaku. 
 
“Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19,” kata Wiku dalam siaran pers, Selasa (10/8). 
 
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, pihaknya juga membuat aturan turunan untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor (Inmendagri) Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2021 dan SE Satgas Nomor 17 dan 18 tahun 2021. 
 
Kemenhub melakukan penyesuaian dengan menerbitkan dua Surat Edaran hanya pada transportasi udara. 
 
“Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” tutur Adita. 
 
Ada 2 ketentuan yang diatur dalam SE Satgas Nomor 17 2021 sesuai dengan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021. 
 
Pertama, untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali keluar Jawa-Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis pertama.

Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
 
Kedua, untuk perjalanan antarkota/kabupaten dalam Jawa-Bali persyaratannya ialah vaksin dosis lengkap dan untuk perjalanan udara hanya perlu tes antigen 1x24 jam. 
Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. 
 
Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis pertama dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam. 
 
Selain itu, pemerintah juga membatasi perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun untuk sementara. (tan/jpnn)

BACA JUGA:  Aturan Vaksinasi Bagi Ibu Hamil dari Kemenkes, Simak Baik-baik!

 

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya