Rizieq Shihab Batal Bebas, Penahanan Diperpanjang Sebulan

Rizieq Shihab Batal Bebas, Penahanan Diperpanjang Sebulan - GenPI.co
Eks pentolan FPI Rizieq Shihab (foto: JPNN)

GenPI.co - Rencana Rizieq Shihab menghirup udara segar harus tertunda. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap Rizieq Shihab hingga sebulan lagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ardito Muwardi mengatakan hanya tunduk pada perintah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk tetap melakukan penahanan terhadap Rizieq.

Ardito mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah melakukan eksekusi penetapan perpanjangan penahanan terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu lantaran statusnya yang masih sebagai terdakwa dalam perkara Rumah Sakit UMMI.

BACA JUGA:  Novel PA 212 Geram, Ketidakadilan ke Habib Rizieq Disebut

“Kami (Kejari Jaktim) hanya menjalankan perintah melalui penetapan oleh hakim pengadilan tinggi untuk tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa,” kata Ardito Muwardi dilansir dari Ayobandung.com.

Ardito mengatakan jaksa penuntut dari Kejari Jaktim sudah melaksanakan ketetapan tersebut, dengan tetap menahan Rizieq selama sebulan, terhitung sejak Senin, 9 Agustus 2021, kemarin.

BACA JUGA:  HNW Bandingkan Habib Rizieq dengan Koruptor, Telak!

Lebih lanjut, kata Ardito, perpanjangan penahanan tersebut akan berakhir sampai 7 September mendatang.

Sebelumnya, Habib Rizieq menghadapi 3 penuntutan sekaligus, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Satu kasusnya, terkait dengan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus), dan di Mega Mendung, Bogor.

BACA JUGA:  Pengamat Politik Kuliti Habib Rizieq Shihab, Isinya Menohok

Kasus lainnya, yakni terkait dengan hasil usap, atau swab test Covid-19 di RS UMMI, Bogor. Terkait perkara kerumunan yang pertama, dan kedua itu, PN Jaktim menghukumnya selama 8 bulan kurungan, dipotong masa penahanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya