
"Dua itu yang masuk dalam kejahatan HAM berat. Misalnya kalau pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan kemanusiaan harus terlihat strukturnya, siapa yang melakukan, siapa yang merencanakan," tambah Mahfud.
Ia menegaskan istilah hukum punya arti sendiri-sendiri. Karena itu, di dalam hukum ada yang disebut pengertian umum dan ada yang disebut stipulatif. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News