Mal Boleh Beroperasi, Pengunjung Wajib Ikuti 4 Peraturan Baru

Mal Boleh Beroperasi, Pengunjung Wajib Ikuti 4 Peraturan Baru - GenPI.co
Penerapan protokol kesehatan (prokes) di Trans Studion Mall, Kota Bandung, Jumat (13/8/2021). (Foto: Biro Adpim Jabar)

GenPI.co - Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, mal yang berada di daerah level 3 dan 2 dapat beroperasi dengan berbagai peraturan.

Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum meninjau penerapan protokol kesehatan (prokes) di Trans Studio Mall.

Peninjauan dilakukan untuk memastikan mal yang dapat beroperasi menerapkan prokes dengan ketat.

BACA JUGA:  Waspada! Penyakit Ini Sama Bahayanya Dengan Covid-19

"Hari ini saya ditugas Pak Gubernur untuk melihat mal yang ada di Kota Bandung sebagai bentuk percobaan dibukanya kembali mal," katanya, Jumat (13/8/2021).

Selain itu, ada empat daerah level 4 yang akan uji coba membuka mal. Keempat daerah itu yakni DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya.

BACA JUGA:  Duh, Duit Suap Bansos Covid-19 Mengalir ke BPK

Uu menjelaskan, ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi pengunjung mal.

Pertama, pengunjung harus sudah divaksin covid-19 dengan menunjukkan sertifikat vaksin.

BACA JUGA:  Covid-19 Meledak di Pekanbaru, Mobilitas Warga Diawasi

Kedua, jika belum divaksin karena alasan kesehatan, pengunjung wajib membawa surat tes covid-19, rapid antigen atau PCR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya