Mal Boleh Beroperasi, Pengunjung Wajib Ikuti 4 Peraturan Baru

Mal Boleh Beroperasi, Pengunjung Wajib Ikuti 4 Peraturan Baru - GenPI.co
Penerapan protokol kesehatan (prokes) di Trans Studion Mall, Kota Bandung, Jumat (13/8/2021). (Foto: Biro Adpim Jabar)

Ketiga, jumlah pengunjung mal dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas.

Keempat, jam operasional mal dibatasi.

"Meskipun yang bisa mengunjungi mal baru 25 persen, anak-anak usia di bawah 12 tahun tidak boleh masuk, bapak- bapak atau ibu-ibu di atas 70 tahun juga tidak boleh masuk, ini demi kebaikan kita bersama," ucapnya.

BACA JUGA:  Waspada! Penyakit Ini Sama Bahayanya Dengan Covid-19

Selain itu, tidak semua mal dibuka di Jabar, hanya beberapa titik yang diperkenankan.

"Itu pun harus memenuhi aturan yang ada. Antara lain mereka yang masuk harus sudah divaksin, karyawan harus sudah divaksin, mereka yang masuk harus memperlihatkan bahwa ia sudah divaksin," jelasnya. (*)

BACA JUGA:  Duh, Duit Suap Bansos Covid-19 Mengalir ke BPK

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya