Polemik Harga PCR Masih Tinggi, Direktur CYPR Angkat Bicara

Polemik Harga PCR Masih Tinggi, Direktur CYPR Angkat Bicara - GenPI.co
Ilustrasi - Dokter patologi klinik menunjukkan cara kerja alat Polymerase Chain Reaction (PCR) di Ruang Ektraksi DNA dan RNA Laboratorium Mikrobiologi RSUD Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2020). (FOTO: ANTARA/Umarul Faruq/aww)

Uki lantas menganggap pemerintah seharusnya bisa menurunkan harga tes PCR sedari awal. 

"Sekarang kurva sudah melandai, artinya harga itu seharusnya diturunkan sejak awal. Namun, lebih baik telat daripada tidak sama sekali," jelasnya. 

Sebelumnya diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada 5 Oktober 2020. 

BACA JUGA:  Perampok Bobol 2 Apotek, Obat Covid-19 dan Duit Lenyap, Astaga

Dalam SE tersebut tertuang batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900 ribu. 

Batasan tarif itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. (*)

BACA JUGA:  IDI: Tingkat Kematian Akibat Covid-19 di Indonesia Masih Tinggi

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya