1,5 Juta Batang Rokok Ilegal Gagal Diedarkan di Aceh

1,5 Juta Batang Rokok Ilegal Gagal Diedarkan di Aceh - GenPI.co
Petugas Bea Cukai memeriksa rokok ilegal yang diangkut sebuah truk di Langsa, Selasa (17/8/2021). (FOTO: ANTARA/HO/Dok Bea Cukai Langsa)

GenPI.co - Tim penindakan dan penyidikan Bea Cukai Langsa menggagalkan upaya peredaran 1,5 juta batang rokok ilegal yang dikirim dari luar Provinsi Aceh.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Langsa Iwan Kurniawan mengatakan ada dua pelaku yang diamankan dalam penindakan itu.

“1,5 juta batang rokok ilegal tersebut dibawa sebuah truk yang dihentikan di perbatasan Kota Langsa dengan Kabupaten Aceh Tamiang," katanya di Langsa, Selasa (17/8).

BACA JUGA:  5 Pelaku Pembunuhan Gajah di Aceh Ditangkap

Iwan mengungkapkan rokok tersebut merek Luffman tanpa dilekati cukai.

Rokok ilegal tersebut diduga hendak diedarkan di wilayah Provinsi Aceh.

BACA JUGA:  Darurat! Bencana Banjir Landa Aceh Tenggara, 163 Jiwa Terdampak

Iwan menyebut pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada pengiriman rokok ilegal memakai truk.

Dari informasi itu kemudian dilakukan pendalaman. Petugas akhirnya menemukan truk dengan ciri-ciri sesuai informasi tersebut di perbatasan Kota Langsa.

BACA JUGA:  Ini Pesan Eks Perdana Menteri GAM Agar Aceh Tak Berkonfilk

“Petugas kemudian mengikutinya untuk memastikan barang yang dibawa adalah rokok ilegal,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya