FPI Luncurkan Logo Baru di Hari Kemerdekaan RI, Ini Maknanya!

FPI Luncurkan Logo Baru di Hari Kemerdekaan RI, Ini Maknanya! - GenPI.co
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto: JPNN.com

GenPI.co - FPI yang kini merupakan singkatan dari Front Persaudaraan Islam, meluncurkan logo baru tepat pada perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Selasa (17/8).

Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar membeberkan pertimbangan pihaknya meluncurkan logo baru di hari kemerdekaan. 
 
Menurut Aziz, keberadaan FPI dikaitkan dengan Kemerdekaan Indonesia dan organisasi tersebut merupakan bagian dari NKRI.

"Pertimbangannya adalah bahwa kami selalu mengaitkan dengan kemerdekaan Indonesia atau kebangsaan. Buat kami NKRI harga mati," kata Aziz dikutip dari JPNN.com, Rabu (18/7). 
 
Aziz menjelaskan, saat ini aktivitas FPI mengedepankan kemanusiaan, pendidikan dan dakwah, dan penegakan hukum dan HAM.

BACA JUGA:  FPI Hadir Lagi, Respons Kuasa Hukum Habib Rizieq Mengejutkan

"Kemanusiaan, terus berjalan. Kedua, pendidikan dan dakwah membantu para guru ngaji, guru-guru di sekolah umum yang memang kurang bantuan," ujar Aziz.

Terkait penegakan hukum dan HAM, lanjut Aziz, FPI konsen dengan hal-hal yang berbau hukum. 
 
"Ketiga, penegakan hukum dan HAM melalui tim kuasa hukum dan beberapa elemen organisasi advokad terkait konsen dengan hukum," tambah Aziz. 
 
Pria yang juga kuasa hukum Habib Rizieq itu menambahkan, FPI bakal menguatkan dan mensolidkan aksi kemanusiaan, pendidikan dan dakwah, serta penegakan hukum dan HAM. 
 
Hal tersebut dikatakan Aziz untuk Indonesia yang lebih maju dan mendukung program pemerintah. 
 
"Fokus menguatkan dan mensolidkan tiga tujuan itu untuk Indonesia lebih maju, membantu program-program pemerintah," tutur Aziz. 
 
Logo baru FPI tersebut berbentuk bundar yang didominasi warna hijau. 
 
Pada bagian tengahnya terdapat tulisan FPI yang dikelilingi gambar tasbih dan tiga kubah emas. 
 
Sementara, pada bagian lingkaran luar tasbih terdapat tulisan Front Persaudaraan Islam yang melingkar di bawah. 
 
Adapun di bagian atasnya terdapat huruf hijaiah yang membentuk kata dalam bahasa Arab. 
 
Sebelumnya, pemerintah telah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan melarang segala aktivitas maupun atributnya. 
 
Kini, ormas yang menganggap Habib Rizieq Shihab alias HRS sebagai imam besar itu telah menjadi organisasi terlarang. (cr3/jpnn)

BACA JUGA:  Kasus Laskar FPI Seret Nama Presiden Jokowi, Mengejutkan!

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya