Anak Yatim Piatu Korban Covid-19 Wajib Ditanggung Negara

Anak Yatim Piatu Korban Covid-19 Wajib Ditanggung Negara - GenPI.co
Anak yatim piatu korban covid-19. Foto : Antara

GenPI.co - Wabah virus corona yang menyebar seluruh dunia tak pandang bulu. Virus mematikan itu merenggut nyawa orang tua dan menyebabkan penderitaan kepada anak-anak.

Mereka harus tinggal sendiri tanpa kehadiran sosok ayah dan ibu di sisinya. Di berbagai daerah, tidak sedikit anak-anak menjadi yatim piatu karena kedua orang tuanya meninggal akibat covid-19.

Komunikolog Emrus Sihombing menyarankan anak-anak yatim piatu berusia 16 tahun menjadi hak asuh negara.

BACA JUGA:  Penipu Ulung, Alex Wijaya Dituntut 3,5 Tahun Penjara

"Dengan menanggung semua biaya hidup, kesehatan dan sekolah, hingga mereka bisa bekerja sebagai pegawai BUMN atau PNS sesuai keahlian bidang studi yg ditekuninya di sekolah," ujar Emrus kepada GenPI.co, Kamis (19/8).

Tidak hanya itu, Emrus membeberkan sesuai kompetensi dan umurnya, mereka bisa masuk sekolah kedinasan.

BACA JUGA:  Elektabilitas PDIP Masih Kokoh di Tengah Pandemi Covid-19

"Mereka diberi kebebasan memilih tinggal bersama saudaranya atau di asrama yg disiapkan oleh pemerintah," jelasnya.

Oleh karena itu, untuk keluar dari masalah covid-19, pria yang kerap disapa bang Emrus itu menikai harus meningkatkan kesadaran sendiri.

"Kesadaran menerapkan prokes, perubahan sikap, mengubah perilaku dengan menyesuaikan pada kondisi pandemi, semua itu berada di tangan masyarakat," tegasnya.

Oleh karena itu dukungan masyarakat sangat dibutuhkan dalam berjuang keluar dari pandemi covid-19. (*)

BACA JUGA:  Pengamat Hubungan 3 Parpol dengan Anies, Mengejutkan

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya