Penipu Ulung, Alex Wijaya Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Penipu Ulung, Alex Wijaya Dituntut 3,5 Tahun Penjara - GenPI.co
Terdakwa bapak dan Anak, Alex Wijaya dan Ng Meiliani usai menjalani sidang di PN Jakarta Utara. FOTO: GenPI.co

GenPI.co - Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan dengan modus Investasi yang melibatkan bapak dan anak, yakni Alex Wijaya dan Ng Meiliani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (19/8/2021).

Agenda Sidang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang Sitorus dengan terdakwa Alex Wijaya yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Innovative Plastic Packaging (Innopack) dituntut 3,5 tahun penjara.

Sementara Komisaris PT Innopack Ng Meiliani dituntut 3 tahun penjara.

BACA JUGA:  Pernyataan JK Bahaya, Tolong Hentikan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ng Meiliani dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan selama terdakwa menjalani proses hukum,” ucap Rumondang saat membacakan tuntutannya.

Di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Utara pimpinan Tumpanuli Marbun, JPU Rumondang menyatakan kedua terdakwa dianggap bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.

BACA JUGA:  Kata Dokter Boyke, Cukup 15 Menit Langsung Joss

Adapun hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa, yakni tidak mengakui perbuatannya dan selalu berbelit belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.

Hal yang meringankan terdakwa bahwa Keduanya belum pernah di penjara. Dalam putusannya nanti, JPU berharap kepada majelis hakim agar kedua terdakwa tetap ditahan.

BACA JUGA:  Di balik Sidang Alex Wijaya Ada Kerugian Bank Ratusan Miliar

Menurutnya, kedua terdakwa diyakini melakukan penipuan dengan cara meyakinkan korban, sehingga korban mau mentransfer uang ke rekening PT Innopack dan ke rekening pribadi milik terdakwa hingga mencapai Rp 28 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya