Dalam SE sebelumnya itu, tercantum tarif tertinggi RT-PCR sebesar Rp900 ribu.
Suarjaya berharap agar direktur RS dan kepala laboratorium menetapkan tarif RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri setinggi-tingginya Rp495 ribu.
Suarjaya mengatakan pihaknya juga melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaannya.
BACA JUGA: Kasus Meninggal Akibat Covid di Bali Pecahkan Rekor Harian
"Evaluasinya tentu terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dengan penuh tanggung jawab," ucapnya. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News