
Lewat peraturan daerah khusus (perdasus), Papua Barat menjadi provinsi konservasi 70 persen areanya merupakan hutan dan ekosistem, akan dilindung dan akan dikelola secara berkelanjutan.
Adapun komitmen yang menjadi fokus Gubernur Papua Barat tersebut antara lain review rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), penambahan dan memperluas kawasan lindung, penyusunan rencana induk dan peta jalan, pengembangan ekonomi hijau dan biru.
Tonton juga video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News