Panglima TNI dan Kapolri Soroti Covid-19 di Kulon Progo Yogyakrta

Panglima TNI dan Kapolri Soroti Covid-19 di Kulon Progo Yogyakrta - GenPI.co
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (foto: Humas Polri)

GenPI.co - Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto meminta Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mempercepat tahapan tracing atau penelusuran kontak erat terkonfirmasi Covid-19.

Hadi Tjahjanto meminta tracing tersebut karena kasus di wilayah ini masih tinggi, yakni 150 kasus hingga 200 kasus per hari.

Berdasarkan data, kasus konfirmasi Covid-19 di Kulon Progo masih di atas 150 kasus hingga 200 kasus per hari, artinya masih masuk level 4.

BACA JUGA:  Seluruh Destinasi Wisata di Kulon Progo Bersiap Sambut Turis

"Harus banyak melaksanakan tracing kontak erat, walaupun di lapangan mengalami kendala. Rata-rata satu konfirmasi, di Kulon Progo baru melaksanakan tracing dua sampai tiga orang kontak erat, harapannya bisa di atas delapan orang," ujarnya, Sabtu, 21 Agustus 2021.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta rombongan menijau pelaksanaan vaksinasi dan pemeriksaan dini di Kabupaten Kulon Progo, DIY.

BACA JUGA:  Duh, BOR Antrean di IGD RS di Kulon Progo Capai 100,8 Persen

Ia mengharapkan warga terkonfirmasi dirawat di isolasi terpusat (isoter) dan tidak melaksanakan isomasi mandiri (isoman) di rumah sehingga konfirmasi terpantau kekurangan obatanya, apakah membaik atau memburuk.

"Untuk itu, empat pilar percepatan penanganan Covid-19, TNI, Polri, pemda dan puskesmas harus kerja keras menyukseskan agar masyarakat mau melaksanakan isolasi di isoter, kecuali tracing kontak erat hasilnya negatif bisa melaksanakan isoman selama lima hari," katanya.

BACA JUGA:  Sepi Turis, Objek Wisata Gunung Kuniran Kulon Progo Dijual

Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan sampai saat ini, pemerintah masih melaksanaan evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Massyarakat dari Level I sampai Level 4.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya