Polisi Tangkap Penjual Tulang Harimau Sumatera, Omset Rp150 Juta

Polisi Tangkap Penjual Tulang Harimau Sumatera, Omset Rp150 Juta - GenPI.co
Panthera Tigris Sumatrae atau harimau Sumatera belajar berburu mangsa masuki perkampungan penduduk. (Foto: Antara)

GenPI.co - Tim Gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Satuan Reskrim Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, menangkap dua pelaku yang diduga memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi berupa tulang harimau.

Kepala Resor BKSDA Agam, Ade Putra mengatakan kedua pelaku, yakni Darmenra (46) warga Aek Manis, Sibolga, Sumatera Utara, dan Fahman Nasution (54) warga Jorong Kuamang, Kampung Bolu Laga Ujung Gading, Pasaman Barat.

"Keduanya diamankan di sebuah kafe di Ujung Gading Kabupaten Pasaman Barat," kata Ade Putra, di Simpang Empat, Sabtu, 21 Agustus 2021.

BACA JUGA:  Harimau di Ragunan Terpapar Corona, Anggota DPRD DKI Buka Suara

Ia mengatakan dari tangan kedua pelaku petugas diamankan satu set tulang belulang harimau yang disimpan dalam sebuah tas dan satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Penangkapan terhadap pelaku berawal ketika tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi di sebuah kafe.

BACA JUGA:  Sedih, Anies Baswedan Jenguk Dua Harimau Positif Covid-19

Setelah mendapatkan informasi itu, tim bergerak mendalami informasi dan ternyata benar ada kedua pelaku bersama barang bukti dan petugas langsung mengamankan keduanya.

"Pembelinya berasal dari Sumatera Utara dan menurut keterangan, pelaku sedang ke ATM sebuah bank di ujung gading, namun setelah ditelusuri tidak berhasil ditemukan," sebutnya.

BACA JUGA:  Seekor Harimau Teror Warga di Aceh Barat Daya, BKSDA Imbau Ini

Dari hasil intrograsi petugas, pelaku mengakui akan menjual satu set tulang itu seharga Rp 12 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya