GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian. Usai putusan atau vonis dibacakan, Ahmad Dhani langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.
"Saya akan ajukan banding," kata Dhani di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Selasa (11/6).
Baca juga: Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara
Vonis Majelis Hakim terhadap Ahmad Dhani sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut suami dari Mulan Jameela tersebut, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Menurut jaksa Hari Basuki yang membacakan tuntutan untuk Ahmad Dhani, perbuatan terdakwa yang mengunggah video blog atau disebut vlog kasus idiot, dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016. Pasal tersebut adalah Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak juga video berikut
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News