Gagal Diterbangkan, Balon Udara Liar Diamankan Satpol PP

Gagal Diterbangkan, Balon Udara Liar Diamankan Satpol PP - GenPI.co
Festival balon udara di Pekalongan, Jawa Tengah. (ist)

GenPI.co - Sebanyak 17 balon udara liar gagal diterbangkan setelah diamankan Satpol PP Pekalongan, Jawa Tengah. Meski sudah ada larangan, masih banyak warga di Pekalongan yang menerbangkan balon udara liar tanpa tambatan. 

"Dari pagi kita sudah menyisir di empat kecamatan hingga siang tadi. Ada temuan 17 balon udara liar empat di antaranya balon berukuran besar," ujar Kabid Tribuntramas Satpol PP Kota Pekalongan, Rabu (12/6/2019). 

Saat diamankan petugas balon udara liar tersebut nyaris mengudara. Bukan balon udara biasa, di ujung balonnya juga diberi petasan.

BACA JUGA: Warna-warni Balon Udara di Langit Pekalongan

"Tadi kita keliling dan di titik Tegalrejo dan Bumirejo kita dapati balon-balon yang sudah diasapin, langsung kita cegah dan beri pembinaan pada warga," jelas Henri.

Dalam razia tersebut pihaknya juga melakukan sosialisasi adanya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 40 Tahun 2018 tentang tata cara menerbangkan balon agar tidak menganggu jalur penerbangan.

"Saat ini kita hanya memberi imbaua saja dan kita lakukan penyitaan pada balon serta alat-alat perlengkapan lainnya termasuk petasan," tambahnya. Barang bukti balon udara ini kemudian diserahkan ke polisi.    


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya