Pencalonan Ma'ruf Amin Dipertanyakan, Ini Syarat Sah Cawapres

Pencalonan Ma'ruf Amin Dipertanyakan, Ini Syarat Sah Cawapres - GenPI.co
Ma'ruf Amin, Cawapres 01, Ini Syarat jadi Cawapres (Foto : Istimewa)

GenPI.co - Di jagat maya sedang ramai-ramainya membahas keabsahhan pencalonan KH Ma'ruf Amin sebagai Cawapres dari nomor 01. Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) menilai Ma'ruf tidak layak jadi Cawapres. Hal itu dikarenakan posisinya sebagai pengawas di beberapa bank syariah anak perusahaan BUMN. Sementara syarat KPU, pegawai dan pejabat BUMN dilarang mencalonkan diri di pemerintahan dalam Pemilu. 

Baca juga :

8 Keteladanan 'Putra Bima', Cocok Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi 

Intip Lagi Janji Jokowi - Ma'ruf Untuk Pariwisata 

Begini Saat Youtuber Atta Halilintar Bertemu Ma'ruf Amin 

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan yurispudensi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ternyata anak perusahaan BUMN memiliki kedudukan status badan hukum dan keuangan yang berbeda dengan BUMN, demikian seperti dikutip Antara. Hal itu didasarkan pada putusan Bawaslu terhadap gugatan dari caleg Partai Gerindra, Mirah Sumirat, yang pencalonannya di DPR RI dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU karena Mirah merupakan pegawai di anak perusahaan milik BUMN. Pada saat itu, Bawaslu mengabulkan gugatan Mirah karena menilai status kepegawaiannya di PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JLJ) bukan sebagai karyawan BUMN PT Jasa Marga.

Nah, sebenarnya apa syarat menjadi Cawapres? Berikut syarat-syarat sah jadi Cawapres seperti Ma'ruf Amin sebagaimana diatur Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 adalah sebagai berikut.

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
  3. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
  4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wapres.
  5. Bertempat tinggal di wilayah NKRI.
  6. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
  7. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
  8. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
  9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
  10. Terdaftar sebagai pemilih.
  11. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
  12. Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wapres selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  13. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. 
  14. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
  15. Berusia minimal 35 tahun.
  16. Berpendidikan paling rendah tamat SMA atau bentuk lain yang sederajat.
  17. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI.
  18. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan.


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya