Sementara tersangka Mathan mengaku baru kali ini beraksi mencuri motor dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Saya rusak kunci kontaknya tetapi ketahuan warga jadi saya coba kabur,” ujarnya dengan luka lebam di wajahnya.
Diakui bersama temannya mencari sasaran motor yang diparkir dan kebetulan di komplek makam lagi ramai banyak kendaraan peziarah.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Sita Puluhan Mobil dari Kasus Ranmor
Tersangka masih menjalani pemeriksaan petugas dan bakal dijerat Pasal 363 ayat 1 Ke 4 KUHP pidana Juncto Pasal 53 KUHP pidana, tentang tindak pidana pencurian ancamannya 7 tahun penjara.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News