Usai Bebas, Saipul Jamil Ingin Mandi di Laut dan Ziarah ke Makam

Usai Bebas, Saipul Jamil Ingin Mandi di Laut dan Ziarah ke Makam - GenPI.co
Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7/2017). Majelis Hakim memvonis penyanyi dangdut tersebut dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp

Saipul Jamil dihukum penjara atas dua kasus berbeda yang menjeratnya, yaitu kasus pencabulan dengan hukuman tiga tahun penjara pada 2016.

Saipul sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, namun hukumnya diperberat menjadi lima tahun penjara.

Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta sehingga hukumannya ditambah tiga tahun penjara.(ANT)

BACA JUGA:  Bebas dari Tahanan, Saipul Jamil Akui Ingin Jadi YouTuber

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya