Dugaan Korupsi RSUD Wonosari Yogyakarta, KPK Diminta Hadir

Dugaan Korupsi RSUD Wonosari Yogyakarta, KPK Diminta Hadir - GenPI.co
Ilustrasi – Kawasan Jalan Malioboro Yogyakarta.(FOTO: ANTARA)

Sementara tersangka Isti Indiyani (II) telah memasuki masa pensiun sejak Januari 2017. Hingga kini kedua tersangka tidak dilakukan penahanan dan berkas perkara ini pun masih berada di tangan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda DIY.

Dilansir dari Ayoyogya.com, sebelumnya berkas pernah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY namun dikembalikan karena ada berkas yang perlu dilengkapi.

"Harapannya dengan adanya supervisi dari KPK atas kasus ini sesuai dengan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan kewenangan KPK terkait dengan supervisi yakni pengawasan, penelitian dan pengelolaan agar kasus ini segera tuntas dan ada kepastian hukum bagi kedua tersangka dalam kasus ini," jelasnya.

Ia pun berharap penyidik Polda DIY yang menangani perkara ini agar dapat segera merampungkan berkas yang masih kurang, melimpahkan berkas ke Kejati DIY dan apabila berkas sudah dinyatakan telah lengkap (P21), maka pihak Kejati DIY dapat melimpahkan kasus ini ke pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Sementara itu surat yang ditujukan kepada Bupati Gunungkidul Sunaryanta berisi tentang pernohonan agar dapat mempertimbangkan penonaktifan atau pemberhentian sementara terhadap tersangka Aris Suryanto (AS) yang kini masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Pemkab Gunungkidul.

Penonaktifan ini dilakukan agar yang bersangkutan fokus pada kasus hukum yang saat ini dijalani. Jangan sampai proses hukum yang dijalani tersangka AS dapat mengganggu pelayanan di DLH Pemkab Gunungkidul.

"Jangan sampai seseorang ASN/PNS terlalu percaya diri tidak bersalah melakukan tindak pidana tetapi dalam prosesnya tetap dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim sehingga hak-hak selama mengabdi jadi ASN/PNS dapat hilang karena diberhentikan dengan tidak hormat berdasar putusan majelis hakim. Ini yang dapat jadi pertimbangan," tegas Kamba.(*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya