Anies Baswedan Tindak Tegas Swasta yang Tetap Jalankan Reklamasi

Anies Baswedan Tindak Tegas Swasta yang Tetap Jalankan Reklamasi - GenPI.co
Gubernur DKI Anies Baswedan. (ist)

GenPI.co - Reklamasi merupakan program pemerintah provinsi DKI untuk membangun daratan di atas perairan Jakarta. Dalam pelaksanaannya pemprov menugaskan pihak swasta untuk melaksanakan reklamasi dengan imbalan hak memanfaatkan lahan seluas 35 persen. Namun kini, reklamasi dihentikan oleh Gubernur Anies Baswedan.

Anies dalam siaran pers menyatakan, sejak tahun 2015 beberapa pihak swasta masih melakukan pembangunan tanpa disertai IMB atau Ijin Mendirikan Bangunan. Atas hal ini, Pemprov telah melakukan penindakan, berupa surat peringatan hingga penyegelan.

“Tapi pihak swasta seakan tidak peduli. Kawasan itu tetap tertutup, pembangunan jalan terus walau tanpa ijin. Sebuah pelanggaran yang terang-terangan dan menggambarkan bahwa Pemprov tidak dihargai oleh pihak swasta,” ujar Anies dalam siaran pers yang diterima GenPI.co, Jumat (14/6).

BACA JUGA: Penuhi Janji Kampanye, Anies Hentikan Reklamasi Karena Alasan Ini

Sesuai janji Anies pada masa kampanye, ia pun memberi sikap tegas kepada pihak swasta yang tetap melanggar. Terbukti di tahun 2018, pihaknya melakukan penyegelan. Ia menegaskan bahw menurut ketentuan hukum bahwa kawasan tersebut milik pemprov, terbuka untuk publik dan tidak boleh ada larangan memasuki kawasan hasil reklamasi.

Walhasil para pengembang atau pihak swasta menjadi tunduk akan hukum. Tidak ada lagi kegiatan pembangunan tanpa ijin. Semua kegiatan di kawasan hasil reklamasi itu berhenti dan lahan itu terbuka untuk publik.

“Jadi tanda segel itu kini ada wibawanya. Negara kini dihormati. Hukum ditaati. Itu yang berbeda dengan dulu, dimana segel diacuhkan, hukum disepelekan oleh pelanggar,” sambung Anies.

BACA JUGA: Ini Tanggapan Lengkap Anies Soal Keluarnya IMB di Lahan Reklamasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya