"Jika ditemukan adanya pelanggaran yang berulang-ulang, maka dimungkinkan diberikan sanksi pidana," kata Riza di Balai Kota.
Riza Patria mengatakan hal itu ketika diminta tanggapannya soal pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan kafe dan bar HollyWings di Kemang, Jakarta Selatan. "
"Pelanggar protokol kesehatan, akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi administratif sampai pencabutan izin, bahkan dimungkinkan sanksi pidana," katanya.
BACA JUGA: Dokter Boyke Ungkap Hormon Cinta Bikin Wanita Awet Muda
Kafe dan bar HollyWings di Kemang Jakarta Selatan, dikenakan sanksi penutupan sementara selama 3x24 jam oleh Satpol PP DKI Jakarta, mulai Minggu (5/9), karena ditemukan adanya pelanggaran PPKM Level 3. (ANT)
BACA JUGA: Kata PDIP, Amien Rais Sudah Pikun dan Kurang Piknik
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News