Buntut Kerumunan, Izin Holywings Dibekukan & Denda Rp50 Juta

Buntut Kerumunan, Izin Holywings Dibekukan & Denda Rp50 Juta - GenPI.co
Satpol PP DKI Jakarta memasang spanduk pembekuan sementara izin operasional Holywings di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan pada Senin (6/9). Foto: PPID DKI Jakarta

GenPI.co - Kafe Holywings mendapatkan sanksi berupa pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM, ditambah sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta.

Sanksi yang diberikan oleh Satpol PP DKI Jakarta ini merupakan buntut dari video viral pengunjung Holywings melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Sesuai arahan gubernur, ini adalah bagian dari penegakan tata tertib usaha terhadap peraturan dan merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi setiap warganya dari penularan Covid-19," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangan tertulis, Senin (6/9). 
 
Arifin berharap pemberian sanksi tersebut bisa memberikan efek jera terhadap manajemen Holywings.
 
Selain itu, hal ini juga bisa menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha sejenis untuk dapat menunjukkan berupaya mencegah penyebaran Covid-19.

BACA JUGA:  Holywings Kemang Bandel, Sudah 3 Kali Melanggar Prokes

"Kami berharap penegakan kepada Holywings dapat dijadikan evaluasi dan pelajaran bagi semua pelaku usaha agar kejadian serupa tidak terulang," ujar Arifin. 
 
Sebelumnya, video polisi membubarkan kerumunan pengunjung di Holywings, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu malam, viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, petugas tampak memergoki kerumunan pengunjung di area dalam Holywings.

BACA JUGA:  Soroti Kerumunan di Holywings, Ruhut Sebut Anies Cari Simpati

"Holywings Kemang ini. Kapan selesai negeri ini?," kata salah satu pria dalam video tersebut. (cr1/jpnn)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya