Terbukti Peras Sopir Bus, Petugas Dishub DKI Dapat Hukuman Tegas

Terbukti Peras Sopir Bus, Petugas Dishub DKI Dapat Hukuman Tegas - GenPI.co
Ilustrasi - Petugas Dishub. Foto: Antara

GenPI.co - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir angkat suara terkait anggota yang melakukan pemerasan terhadap sopir bus rombongan warga yang akan vaksin Covid-19.

Chaidir menjelaskan, kedua anggota Sudinhub Jakarta Pusat itu sudah ditindaklanjuti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan pemerasan," ujar dia di Jakarta, Rabu (8/9/2021).

BACA JUGA:  Anies Baswedan Pecat 8 Petugas Dishub: Ini Pesan Untuk Semua

Dia menerangkan, kedua anggotanya itu merupakan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan inisial SG dan S.

SG melakukan pemerasan sebesar Rp 500.000, dan S yang tidak terlibat, tetapi menikmati uang haram tersebut.

BACA JUGA:  Viral Video Petugas Dishub Nongkrong di Warkop, Akhirnya Begini

Alhasil, keduanya mendapatkan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) 100 persen.

Sanksi itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dengan hukuman disiplin sedang.

BACA JUGA:  Dishub Derek Mobil yang Rusak Terendam Banjir

Selain itu,Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dipotong sebesar 30 persen selama enam bulan sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya