Terbukti Peras Sopir Bus, Petugas Dishub DKI Dapat Hukuman Tegas

Terbukti Peras Sopir Bus, Petugas Dishub DKI Dapat Hukuman Tegas - GenPI.co
Ilustrasi - Petugas Dishub. Foto: Antara

Untuk keduanya lun dibebastugaskan untuk mengatur lalu lintas dan akan dilakukan pembinaan.

Akan tetapi, jika dalam enam bulan pembinaan tidak ada perubahan, keduanya akan dipecat.

"Ini karena kerakusan," tuturnya.(*)

BACA JUGA:  Anies Baswedan Pecat 8 Petugas Dishub: Ini Pesan Untuk Semua

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya