Soal Regulasi Taksi Terbang Ehang, Ini Reaksi Polda Metro Jaya

Soal Regulasi Taksi Terbang Ehang, Ini Reaksi Polda Metro Jaya - GenPI.co
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Mia Kamila/GenPI.co.

GenPI.co - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo buka suara terkait taksi terbang asal China Ehang.

Menurutnya, perizinan taksi terbang harus melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Ini maksudnya apa? Apakah jenis transportasi udara atau jenis transportasi darat,” kata dia di GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (10/9/2021).

BACA JUGA:  Sopir Taksi Online Jadi Pebisnis, Usahanya Makin Moncer

Dia menerangkan jika taksi terbang masuk jasa transportasi udara akan mengikuti aturan-aturan yang mengatur tentang lalulintas udara.

“Kalau dia termasuk lalu lintas darat tentu nanti yang mengaturnya juga dalam Undang-Undang Lalulintas angkutan darat, kan kita belum tahu,” jelasnya.

BACA JUGA:  Instruksi Kapolda Metro Jaya Sangat Menggetarkan, Tegas!

Kendati demikian, Sambodo menyatakan tidak ada rancangan khusus atau revisi undang-undang 2009.

“Mereka sebelum terbang harus ada ada perizinan khusus dari instansi yang memang menangani terkait dengan perizinan untuk drone seperti ini,” ungkap Sambodo.

BACA JUGA:  Instruksi Wakapolda Metro Jaya Sangat Mengejutkan, Tegas!

Lebih lanjut, dia menambahkan belum bisa mengklasifikasikan jenis dari kendaraan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya