Catat! Dokumen Ini Jadi Syarat Wajib Naik Kereta Api, Simaklah

Catat! Dokumen Ini Jadi Syarat Wajib Naik Kereta Api, Simaklah - GenPI.co
Ilustrasi - Calon penumpang kereta api antre untuk menjalani pemeriksaan guna mendeteksi penularan Covid-19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (12/2/2021). Foto: ANTARA/Aprillio Akbar/foc.

GenPI.co - PT Kereta Api Indonesia (KAI) merilis kebijakan terbaru sesuai SE Kemenhub No 69 tahun 2021 untuk penumpang saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19. 

Dalam kebijakan itu, penumpang diminta untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

BACA JUGA:  PT KAI Beri Diskon 25 Persen di HUT ke-75, Ayo Buruan!

Diwajibkan pula menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

BACA JUGA:  PT KAI Gelar Vaksinasi di Stasiun, Menteri PMK Acungi Jempol

Selain itu, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus menyatakan masyarakat harus selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan tersebut.

BACA JUGA:  Lonjakan Covid-19 Bar-Bar, PT KAI Keluarkan Strategi Maut

"Harus selalu mematuhi seluruh kebijakan protokol kesehatan yang berlaku," ujar Joni dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya