Soal Larangan Iklan Rokok di Jakarta, Wagub Riza Bilang Begini

Soal Larangan Iklan Rokok di Jakarta, Wagub Riza Bilang Begini - GenPI.co
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Foto: JPNN.com.

GenPI.co - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, buka suara terkait sejumlah minimarket yang belum menurunkan iklan-iklan rokok.

Sebelumnya, Pemprov menerbitkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Dalam seruan itu ada tiga poin salah satu aturan adalah tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan.

BACA JUGA:  Nasib Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria Usai Tak Menjabat

Riza mengatakan, saat ini regulasi yang mengatur mekanisme reklame rokok sedang dimatangkan baik dari sisi sanksi maupun apresiasi.

"Ya, ini masih berproses dalam penerapan regulasi. Pasti ada reward dan punishment secara bertahap," kata dia di Jakarta, Jumat (17/9/2021).

BACA JUGA:  Wagub DKI Ahmad Riza Patria Sampai Minta Maaf, Ucapannya Tulus

Dia menerangkan bahwa seharusnya para pengelola lebih sadar terkait adanya seruan itu.

Jadi, tidak lagi Satpol PP akan menyisir minimarket dan toko-toko yang membandel dengan memasang iklan rokok.

BACA JUGA:  Wagub Riza Patria: PTM Terbatas di Jakarta Berjalan dengan Baik

"Kami ingin masyarakat semua disiplin. Karena, aturan ada sanksi dari ada aparat. Jadi, harus ada kesadaran dengan patuh taat disiplin," ungkap dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya