Risma Tegaskan Data PBI JK Terintegrasi DTKS

Risma Tegaskan Data PBI JK Terintegrasi DTKS - GenPI.co
Mensos Tri Rismaharini. Foto: Dok Humas Kemensos

GenPI.co - Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan data penerima bantuan iuran jaminan kesejatan (PBI JK) terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hal itu guna memastikan ketepatan sasaran bantuan sosial dengan pemutakhiran data.

Adapun, DTKS juga dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan yang sesuai dengan catatan Dukcapil.

BACA JUGA:  Mensos Risma Dapat Laporan Dari Bupati Kendal, Ternyata Bansos...

"Data yang tidak padan dengan NIK harus dikeluarkan dan tidak bisa diberikan bantuan," kata Risma di kantor Kemensos, Senin (27/9).

Risma mengatakan, jika terjadi permasalahan tidak padan tersebut, biasanya karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau sudah tidak masuk kategori miskin.

BACA JUGA:  Risma Bahagia, DPR Setujui Anggaran Bansos Rp 78,25 Triliun

Risma mengungkap, Program PBI JK mendasarkan pada tiga regulasi.

Pertama, UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial, yang mana diatur pada Pasal 14 ayat 2 bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

BACA JUGA:  Mensos Risma Beri Penghargaan Atlet Paralimpiade Tokyo 2020

Kedua, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada Pasal 8 Ayat 2 disebutkan identitas peserta paling sedikit memuat nama dan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya